PENDAFTARAN TANAH
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 PP nomor 24 tahun 1997 disebutkan bahwa pendaftaran tanah
adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus, berkesinambungan
dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat
tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran
tanah diartikan sebagai suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan secara teratur
dan terus menerus untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan menyajikan data
tertentu mengenai bidang-bidang atau tanah-tanah tertentu yang ada di suatu
wilayah tertentu dengan tujuan tertentu.
Dalam
Pasal 4 ayat 1 UUPA disebutkan bahwa :
“Atas
dasar Hak Menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2, ditentukan
adanya macam-macam hak atas permukaan bumi disebut tanah, yang dapat diberikan
kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang-orang lain serta badan-badan hukum).”
Dengan
demikian, maka yang dipunyai dengan hak atas tanah adalah perihal tanahnya,
dalam arti sebagaian tertentu dari permukaan bumi. Dimana kewenangan
menggunakan bersumber pada hak atas tanah itu sendiri yang diperluas hingga
meliputi juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada di bawah tanah dan air
serta ruang yang ada di atasnya.
Tubuh
bumi dan air serta ruang tersebut, bukan merupakan kepunyaan pemegang hak atas
tanah, tetapi ia hanya berhak untuk mempergunakan saja.
(Hasan
Wargakusumah, dkk., Hukum Agraria I, Prenhalindo,
Jakarta, 2001, hlm. 80).
TUJUAN
PENDAFTARAN TANAH
Berdasarkan
pasal 19 ayat (1) UUPA, yang disebutkan bahwa, untuk menjamin kepastian hokum
oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik
Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam
pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang “Pendaftaran Tanah”,
disebutkan tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah, yaitu :
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada peme-gang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
- Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan da-lam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Sedangkan
wujud implementasi dari tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah antara lain
:
1. Kepada
pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah. Hal
ini merupakan
perwujudan pelaksanaan jaminan kepastian dan perlindungan
hokum. Tujuan ini merupakan pelaksanaan
dari yang diperintahkan oleh
pasal 19 ayat (1) UUPA.
2. Untuk
memberikan fungsi informasi, maka data fisik dan data yuridis dari bidang
tanah dan satuan rumah
susun yang sudah terdaftar dan terbuka untuk umum.
3. Untuk
mencapai tertib administrasi, maka setiap peralihan, pembebanan dan
hapusnya hak atas bidang
tanah dan hak milik atas satuan rumah susun
wajib didaftar. Dengan terselenggaranya pendaftaran tanah
secara baik
merupakan dasar perwujudan tertib administrasi dibidang pertanahan.
Menurut
Hasan Wargakusumah : tujuan pendaftaran tanah adalah agar dari kegiatan
pendaftaran itu dapat diciptakan suatu keadaan, dimana :
1. Orang-orang
atau badan-badan hukum yang mempunyai tanah dengan mudah dapat membuktikan
bahwa merekalah yang berhak atas tanah itu, hak apa yang dipunyai dan tanah
yang manakah yang dihaki. Tujuan ini dicapai dengan memberikan surat tanda
bukti hak kepada pemegang hak yang bersangkutan.
2. Siapapun
yang memerlukan dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang dapat dipercaya
mengenai tanah-tanah yang terletak di wilayah pendaftaran yang bersangkutan
(baik ia calon pembeli atau calon kreditor) yang ingin memperoleh kepastian,
apakah keterangan yang diberikan kepadanya atau oleh caln penjual atau debitor
itu benar. Tujuan ini dicapai dengan memberikan sifat terbuka bagi umum pada
data yang disimpan.
Guna
menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah, di satu pihak Undang-undang
Pokok Agraria (UUPA) mengharuskan
pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik
Indonesia, dan di lain pihak UUPA mengharuskan para pemegang hak yang
bersangkutan untuk mendaftarkan hak-hak atas tanahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar