Selasa, 26 Juni 2012

Pendaftaran Tanah


PENDAFTARAN TANAH 
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 PP nomor 24 tahun 1997 disebutkan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran tanah diartikan sebagai suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan secara teratur dan terus menerus untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan menyajikan data tertentu mengenai bidang-bidang atau tanah-tanah tertentu yang ada di suatu wilayah tertentu dengan tujuan tertentu.
Dalam Pasal 4 ayat 1 UUPA disebutkan bahwa :
“Atas dasar Hak Menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum).” 
Dengan demikian, maka yang dipunyai dengan hak atas tanah adalah perihal tanahnya, dalam arti sebagaian tertentu dari permukaan bumi. Dimana kewenangan menggunakan bersumber pada hak atas tanah itu sendiri yang diperluas hingga meliputi juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada di bawah tanah dan air serta ruang yang ada di atasnya.
Tubuh bumi dan air serta ruang tersebut, bukan merupakan kepunyaan pemegang hak atas tanah, tetapi ia hanya berhak untuk mempergunakan saja. (Hasan Wargakusumah, dkk., Hukum Agraria I, Prenhalindo, Jakarta, 2001, hlm. 80).

TUJUAN PENDAFTARAN TANAH
Berdasarkan pasal 19 ayat (1) UUPA, yang disebutkan bahwa, untuk menjamin kepastian hokum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang “Pendaftaran Tanah”, disebutkan tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah, yaitu :
  1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada peme-gang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
  2. Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan da-lam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Sedangkan wujud implementasi dari tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah antara lain :
1. Kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah. Hal ini merupakan
     perwujudan pelaksanaan jaminan kepastian dan perlindungan hokum. Tujuan ini merupakan pelaksanaan
    dari yang diperintahkan oleh pasal 19 ayat (1) UUPA.
2. Untuk memberikan fungsi informasi, maka data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah
     susun yang sudah terdaftar dan terbuka untuk umum.
3. Untuk mencapai tertib administrasi, maka setiap peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas bidang
     tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar. Dengan terselenggaranya pendaftaran tanah
     secara baik merupakan dasar perwujudan tertib administrasi dibidang pertanahan.
Menurut Hasan Wargakusumah : tujuan pendaftaran tanah adalah agar dari kegiatan pendaftaran itu dapat diciptakan suatu keadaan, dimana :
1.      Orang-orang atau badan-badan hukum yang mempunyai tanah dengan mudah dapat membuktikan bahwa merekalah yang berhak atas tanah itu, hak apa yang dipunyai dan tanah yang manakah yang dihaki. Tujuan ini dicapai dengan memberikan surat tanda bukti hak kepada pemegang hak yang bersangkutan.
2.      Siapapun yang memerlukan dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang dapat dipercaya mengenai tanah-tanah yang terletak di wilayah pendaftaran yang bersangkutan (baik ia calon pembeli atau calon kreditor) yang ingin memperoleh kepastian, apakah keterangan yang diberikan kepadanya atau oleh caln penjual atau debitor itu benar. Tujuan ini dicapai dengan memberikan sifat terbuka bagi umum pada data yang disimpan.
Guna menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah, di satu pihak Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)  mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan di lain pihak UUPA mengharuskan para pemegang hak yang bersangkutan untuk mendaftarkan hak-hak atas tanahnya.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar