Selasa, 26 Juni 2012

Pendaftaran Tanah


PENDAFTARAN TANAH 
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 PP nomor 24 tahun 1997 disebutkan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran tanah diartikan sebagai suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan secara teratur dan terus menerus untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan menyajikan data tertentu mengenai bidang-bidang atau tanah-tanah tertentu yang ada di suatu wilayah tertentu dengan tujuan tertentu.
Dalam Pasal 4 ayat 1 UUPA disebutkan bahwa :
“Atas dasar Hak Menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum).” 
Dengan demikian, maka yang dipunyai dengan hak atas tanah adalah perihal tanahnya, dalam arti sebagaian tertentu dari permukaan bumi. Dimana kewenangan menggunakan bersumber pada hak atas tanah itu sendiri yang diperluas hingga meliputi juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada di bawah tanah dan air serta ruang yang ada di atasnya.
Tubuh bumi dan air serta ruang tersebut, bukan merupakan kepunyaan pemegang hak atas tanah, tetapi ia hanya berhak untuk mempergunakan saja. (Hasan Wargakusumah, dkk., Hukum Agraria I, Prenhalindo, Jakarta, 2001, hlm. 80).

TUJUAN PENDAFTARAN TANAH
Berdasarkan pasal 19 ayat (1) UUPA, yang disebutkan bahwa, untuk menjamin kepastian hokum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang “Pendaftaran Tanah”, disebutkan tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah, yaitu :
  1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada peme-gang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
  2. Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan da-lam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Sedangkan wujud implementasi dari tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah antara lain :
1. Kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah. Hal ini merupakan
     perwujudan pelaksanaan jaminan kepastian dan perlindungan hokum. Tujuan ini merupakan pelaksanaan
    dari yang diperintahkan oleh pasal 19 ayat (1) UUPA.
2. Untuk memberikan fungsi informasi, maka data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah
     susun yang sudah terdaftar dan terbuka untuk umum.
3. Untuk mencapai tertib administrasi, maka setiap peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas bidang
     tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar. Dengan terselenggaranya pendaftaran tanah
     secara baik merupakan dasar perwujudan tertib administrasi dibidang pertanahan.
Menurut Hasan Wargakusumah : tujuan pendaftaran tanah adalah agar dari kegiatan pendaftaran itu dapat diciptakan suatu keadaan, dimana :
1.      Orang-orang atau badan-badan hukum yang mempunyai tanah dengan mudah dapat membuktikan bahwa merekalah yang berhak atas tanah itu, hak apa yang dipunyai dan tanah yang manakah yang dihaki. Tujuan ini dicapai dengan memberikan surat tanda bukti hak kepada pemegang hak yang bersangkutan.
2.      Siapapun yang memerlukan dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang dapat dipercaya mengenai tanah-tanah yang terletak di wilayah pendaftaran yang bersangkutan (baik ia calon pembeli atau calon kreditor) yang ingin memperoleh kepastian, apakah keterangan yang diberikan kepadanya atau oleh caln penjual atau debitor itu benar. Tujuan ini dicapai dengan memberikan sifat terbuka bagi umum pada data yang disimpan.
Guna menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah, di satu pihak Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)  mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan di lain pihak UUPA mengharuskan para pemegang hak yang bersangkutan untuk mendaftarkan hak-hak atas tanahnya.







KAJIAN MASALAH LINGKUNGAN LUMPUR LAPINDO


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
                Manusia merupakan makhluk yang paling dimuliakan oleh Allah swt.  sang maha pencipta atas seluruh semesta alam. Menurut para ahli, manusia baru dilahirkan sekitar satu atau dua juta tahun silam setelah seluruh sumber daya alam dunia tersedia dan setelah ruang bumi ini tercipta. Dalam Buku Manusia Dalam Konteks Sosial Budaya dan Teknologi Karya Prof. Dr H. Nursid Sumaatmadja disebutkan, bahwa : “Manusia dengan alam, ada dalam konteks keruangan yang saling mempengaruhi. Kadar saling pengaruh mempengaruhi tersebut sangat dipengaruhi berbagai tingkat penguasaan teknologi oleh Manusia. Hubungan manusia dengan alam di dunia ini sangatlah beragam”.( Dr H. Nursid Sumaatmadja : 1998:72 ).
                Manusia merupakan komponen biotik lingkungan yang memiliki daya pikir dan daya nalar yang tinggi dibandingkan dengan makhluk lainnya. Disini nampak bahwa manusia merupakan komponen biotik  lingkungan yang paling aktif. Karena manusia secara aktif dapat mengelola dan mengubah ekosistem sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Kegiatan manusia ini dapat menimbulkan bermacam-macam gejala.
                Manusia mendapatkan unsur-unsur yang diperlukan dalam Hidupnya dari Lingkungan. Semakin tinggi kebudayaan manusia, pun semakin beraneka ragam kebutuhan hidup yang untuk pemenuhan kebutuhan hidup tersebut diambil dari Lingkungan. Sehingga, semakin perlu pula peranan manusia untuk memelihara Lingkungan.
                Manusia merupakan Makhluk paling aktif dalam mengubah tatanan Lingkungan. Manusia bisa dengan cepat mengubah Lingkungan, namun karena perbuatan manusia pula lah Lingkungan menjadi berubah bahkan dapat berdampak merusak bagi Lingkungan maupun ekosistem didalamnya.
                Hubungan manusia dengan Lingkungan tidak dapat dipisahkan, karena manusia bergantung kepada alam, pun sebaliknya, alam pun membutuhkan campur tangan manusia untuk dipelihara sehingga tercipta satu bentuk simbiosis.
                Di lain sisi seharusnya, kita tidak dapat menutup mata begitu saja terhadap kerusakan lingkungan yang telah enam tahun terakhir ini memberikan kerusakan, dan mengakibatkan kecemasan pada setiap manusia di sekitarnya. Lumpur panas yang menyembur di dekat sumur gas Lapindo Brantas Inc. di Porong, Sidoarjo. Sampai dengan saat ini lumpur bercampur gas metana, yang kita ketahui gas metana adalah gas beracun telah menebarkan sengsara serta kerusakan yang akibat semburan lumpur tersebut sudah menenggelamkan beberapa desa dan mengakibatkan kerusakkan struktur tanah hingga 3 km dari pusat semburan, tidak menutup kemungkinan apabila tetap dibiarkan menerus menyembur, lumpur tersebut dapat menenggelami lebih banyak desa-desa sekitarnya.

B.      IDENTIFIKASI MASALAH
Bertolak pada latar belakang di atas, penyusun mencoba menjelaskan apa yang akan dijelaskan dalam pembahasan Makalah Kajian Teoritis Masalah Lingkungan Lumpur Lapindo dikaitkan dengan UU No. 32 Tahun 2009 ini dengan berfokus pada satu identifikasi, yaitu :
            Bagaimana cara pandang UU No. 32 Tahun 2009 serta Pemerintah tentang           Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup terhadap masalah           Lumpur Lapindo ?  



BAB II
PEMBAHASAN

A.            Pengertian Lingkungan Hidup

    Dalam Undang-undang Indonesia Nomor 4 Tahun 1982, tentang ketentuan pokok pengelolaan Lingkungan Hidup Bab I Pasal 1 dirumuskan : “Lingkungan Hidup adalah  kesatuan ruang dengan semua benda, daya , keadaan, makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya”.

Menurut Prof. Emil Salim, bahwa :
    “Sebagai suatu benda,kondisi,keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk bagian dari kehidupan manusia.”
Menurut Prof.Munajat Danusaputro,SH, bahwa :
    “Segala benda dan daya serta kondisi,termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya,yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.”
Menurut Prof.Otto Soemarwoto, bahwa :
    “Jumlah semua benda,kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang  mempengaruhi kehidupan kita.”                                                                                                         
Menurut Rumusan UU No.4 Tahun l982 { Pasal 1( 1  ), bahwa :
    “Kesatuan dengan Semua benda,daya keadaan dan Mahluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungaan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.”
Menurut Rumusan UU No.23 Tahun l997 { Pasal l ( l ), bahwa :
    Kesatuan ruang dengan semua benda,daya keadaan dan Mahluk hidup ,termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungaan perikehidupaan dan kesejahteraan manusia serta Mahluk hidup lainnya.”
    Beberapa definisi di atas mengenai pengertian lingkungan hidup yang selanjutnya telah disempurnakan kedalam UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1, disebutkan bahwa :

    “Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”

B.            Ekosistem
Yang dimaksud dengan ekosistem adalah hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan dimana manusia merupakan bagian integral dari ekosistem tempat hidupnya. Ekosistem terdiri dari suatu komunitas Biota yang berinteraksi dengan Lingkungan fisiknya dan saling pengaruh mempengaruhi. Ekosistem ini terdiri dari bagian-bagian dnegan fugnsi-fungsi tertentunya. Dan untuk menunjang fungsi-fungsinya itu dioperlukan sumber energi. Setiap species menyesuaikan diri dengan tugas tertentu dalam ekosistem dan berfungsinya ekosistem bergantung kepada adanya kombinasi spesies yang sesuai dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu di dalam seluruh sistem.
                Menurut Pasal 1 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2009, Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuhmenyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Peranan manusia dalam ekosistem sangat luas. Sebab Lingkungan hidup masnuia tidak hanya terbatas pada sarana fisik kimia dan biologis saja tetapi termasuk pula di dalamnya persoalan ekonomi, sosio budaya dan agama. Segala macam perubahan dalam lingkungan hidup manuisa, mau tidak mau akan berpengaruh terhadap dirinya.
Manusia merupakan bagian integral dari ekosistem maka apabila struktur dan sifat fungsional ekosistem rusak, akan mengakibatkan penderitaan pada manusia itu sendiri. Dengan perkataan lain, bila itu terjadi maka keseimbangan ekologi akan terganggu dengan akibat penderitaan pada manusia itu sendiri.
Kembali pada pokok bahasan mengenai analisis kajian bencana lumpur lapindo, setidaknya ada 3 aspek yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur panas tersebut.
-          Pertama, adalah aspek teknis. Pada awal tragedi, Lapindo bersembunyi di balik gempa tektonik Yogyakarta yang terjadi pada hari yang sama. Hal ini didukung pendapat yang menyatakan bahwa pemicu semburan lumpur (liquefaction) adalah gempa (sudden cyclic shock) Yogya yang mengakibatkan kerusakan sedimen. Namun, hal itu dibantah oleh para ahli, bahwa gempa di Yogyakarta yang terjadi karena pergeseran Sesar Opak tidak berhubungan dengan Surabaya. Argumen liquefaction lemah karena biasanya terjadi pada lapisan dangkal, yakni pada sedimen yang ada pasir-lempung, bukan pada kedalaman 2.000-6.000 kaki. Lagipula, dengan merujuk gempa di California (1989) yang berkekuatan 6.9 Mw, dengan radius terjauh likuifaksi terjadi pada jarak 110 km dari episenter gempa, maka karena gempa Yogya lebih kecil yaitu 6.3 Mw seharusnya radius terjauh likuifaksi kurang dari 110 Km. Akhirnya, kesalahan prosedural yang mengemuka, seperti dugaan lubang galian belum sempat disumbat dengan cairan beton sebagai sampul. Hal itu diakui bahwa semburan gas Lapindo disebabkan pecahnya formasi sumur pengeboran.
        Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo harus sudah memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki. Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka belum memasang casing 9-5/8 inci.
        Akhirnya, sumur menembus satu zona bertekanan tinggi yang menyebabkan kick, yaitu masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur. Sesuai dengan prosedur standar, operasi pemboran dihentikan, perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick. Namun, dari informasi di lapangan, BOP telah pecah sebelum terjadi semburan lumpur. Jika hal itu benar maka telah terjadi kesalahan teknis dalam pengeboran yang berarti pula telah terjadi kesalahan pada prosedur operasional standar.
-          Kedua, aspek ekonomis. Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk BP-MIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi. Saat ini Lapindo memiliki 50% participating interest di wilayah Blok Brantas, Jawa Timur. Dalam kasus semburan lumpur panas ini, Lapindo diduga “sengaja menghemat” biaya operasional dengan tidak memasang casing. Jika dilihat dari perspektif ekonomi, keputusan pemasangan casing berdampak pada besarnya biaya yang dikeluarkan Lapindo. Medco, sebagai salah satu pemegang saham wilayah Blok Brantas, dalam surat bernomor MGT-088/JKT/06, telah memperingatkan Lapindo untuk memasang casing (selubung bor) sesuai dengan standar operasional pengeboran minyak dan gas. Namun, entah mengapa Lapindo sengaja tidak memasang casing, sehingga pada saat terjadi underground blow out, lumpur yang ada di perut bumi menyembur keluar tanpa kendali.
-          Ketiga, aspek politis. Sebagai legalitas usaha (eksplorasi atau eksploitasi), Lapindo telah mengantongi izin usaha kontrak bagi hasil/production sharing contract (PSC) dari Pemerintah sebagai otoritas penguasa kedaulatan atas sumberdaya alam.
        Poin inilah yang paling penting dalam kasus lumpur panas ini. Pemerintah Indonesia telah lama menganut sistem ekonomi neoliberal dalam berbagai kebijakannya. Alhasil, seluruh potensi tambang migas dan sumberdaya alam (SDA) “dijual” kepada swasta/individu (corporate based). Orientasi profit an sich yang menjadi paradigma korporasi menjadikan manajemen korporasi buta akan hal-hal lain yang menyangkut kelestarian lingkungan, peningkatan taraf hidup rakyat, bahkan hingga bencana ekosistem.
        Di Jawa Timur saja, tercatat banyak kasus bencana yang diakibatkan lalainya para korporat penguasa tambang migas, seperti kebocoran sektor migas di kecamatan Suko, Tuban, milik Devon Canada dan Petrochina (2001); kadar hidro sulfidanya yang cukup tinggi menyebabkan 26 petani dirawat di rumah sakit. Kemudian kasus tumpahan minyak mentah (2002) karena eksplorasi Premier Oil. Yang terakhir, tepat 2 bulan setelah tragedi semburan lumpur Sidoarjo, sumur minyak Sukowati, Desa Campurejo, Kabupaten Bojonegoro terbakar.
        Akibatnya, ribuan warga sekitar sumur minyak Sukowati harus dievakuasi untuk menghindari ancaman gas mematikan. Pihak Petrochina East Java, meniru modus cuci tangan yang dilakukan Lapindo, mengaku tidak tahu menahu penyebab terjadinya kebakaran.
        Berbagai ramuan dan gado-gado dari kedua paham tersebut menjadi alternatif yang diajukan. Lalu diuji coba, sebuah trial (percobaan) yang hasilnya senantiasa error. Ekonomi neo-liberal, bersifat kerakyatan berkeadilan sosial muncul. Namun, semua tidak menyelesaikan masalah. Dalam kasus Indonesia, pengelolaan SDA jelas tergambar dalam pasal 33 UUD 1945. Namun, Hak Menguasai Negara (HMN) yang ada dipergunakan oleh ’oknum negarawan’ untuk menjual negara. Dalam banyak kajian diakui bahwa paradigma HMN merupakan salah satu penyebab dasar (underlying causes) kerusakan berbagai ekosistem, penyusutan kekayaan alam dan dehumanisasi di Indonesia. Lantas muncul tuntutan, supaya dikembalikan pada pengelolaan komunitas (communal right) seperti masyarakat adat, warga setempat, atau otonomi daerah. Namun, hal itu sebenarnya akan menjadi masalah baru yang disebut Hardin sebagai “tragedy of the commons”, karena pemanfaatan sumberdaya yang bersifat terbuka (open access) sehingga rentan over eksploitasi.
       

C.            Ekologi
Tokoh yang berjasa mengangkat ekologi menjadi kajian yang bermakna adalah Ernest Haeckel (1866) seorang pakar biologi Jerman. Semula ekologi ini hanyalah merupakan subdisiplin Biologi. Namun pada perkembangan dewasa ini, ekologi itu dapat dikatakan menjadi kajian bidang mandiri. Ekologi itu berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu kata Oikos yang berarti Rumah atau tempat tinggal dan logos yang berarti studi atau telaah. Jadi secara harfiah ekologi itu berarti studi atau telaah tentang organisme di tempat tinggalnya. Secara lebih formal, ekologi itu berarti studi atau telaah tentang struktur atau fungsi alam atau studi tentang hubungan diantara organisme hidup dan keseluruhan faktor fisikal serta biological yang membentuk lingkunganya.
                Organisme, Living organism, makhluk hidup
                Yang diartikan organisme atau makhluk hidup pada konsep ekologi yaitu tumbuhan dan hewan. Dalam hal ini manusia termasuk kedalam kelompok hewan. Namun demikian karena manusia lebih cocok masuk kedalam kelompok hewan namun memiliki keistimewaan tersendiri, pembahasannya dikhususkan pada telaah ekologi manusia (human ecology).
Lingkungan, environment
                Ehlich & Ehrlich dan Holdren (1973:4) mengemukakan, The environment is the unique skin of soil, water, geseos atmosphere, mineral nutrient and organism that covers this otherwise undistinguished planet.

D.            Polusi
Polusi, artinya terjadinya pencemaran lingkungan yang akan mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan dan terganggunya kesehatan serta ketenangan hidup makhluk hidup termasuk manusia. Terjadinya polusi atau pencemaran lingkungan ini umumnya terjadi akibat aktifitas manusia yang berlebihan dan tidak terkontrol yang menyebabkan terjadinya pencemaran tanah, air dan udara. Yang akibatnya akan mengancam kelestarian Lingkungan.
Mengenai polutan dapat digolongkan kedalam dua hal yakni :
1.       Yang bersifat kualitatif
Yaitu terdiri dari unsur-unsur yang alamiah telah terdapat di dalam alam tetapi jumlahnya bertambah sedemikian banyak sehinggga mengadakan pencemaran lingkungan. Hal ini dapat terjadi karena bencana alam dan karena perbuatan manusia, contoh polutan misalnya unsur nitrogen, fosfor dan lain-lainnya.
2.       Yang bersfat kuantitatif
Terdiri dari unsur-unsur yang terjadi akibat berlangsungnya persenyawaan yang dibuat secara sintesis seperti, pestisida detergen dan lain-lan. Umumnya polusi lingkungan ditunjukan kepada faktor-faktor fisik seperti polusi suara, radiasi, suhu, penerangan dan faktor-faktor kimia seperti debu, uap, gas, larutan, awan, kabut, sosioekonomi dan kultur.
E.             Pencemaran Lingkungan
                Pencemaran terjadi bila dalam lingkungan terdapat bahan yang menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak diharapkan, baik yang bersifat fisik, kimiawi maupun biologis sehingga mengganggu kesehatan, eksistensi manusia, dan aktivitas manusia serta organisme lainnya. Bahan pencemaran itu disebut dengan polutan.
                Pasal 1 ayat (21), Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.        
                 
F.             Perizinan
                Di samping segala sesuatu mengenai Hukum Lingkungan diperlukan adanya peranan perizinan, berikut pembahasan seputar perizinan :
                                Menurut Sjahchran Basah, Izin adalah : “Perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan “.
                Sedang Menurut E.Utrecht mengatakan, bahwa “Bilamana pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang    ditentukan untuk masing-masing hal konkret,maka keputusan Administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin”.
                                Menurut Bagir Manan , Izin berarti “Suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang”.
                Dan Menurut NM Spelt & JBJM Ten Berger membagi menjadi dua, yaitu :
a>     Dalam Arti Luas : “Adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan  perundang-undangan “
b>    Dalam Arti Sempit : “Pengikatan-pengikatan pada suatu peraturan izin 
Pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat Undang- undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk  menghalangi keadaan-keadaan yang buruk”.
                Kepala BLH Sidoarjo Erni Setyowati menegaskan dia tidak akan menandatangani izin UKL-UPL yang diajukan Lapindo. "Rekomendasi UKL-UPL itu saya yang menandatangani, dan saya tidak akan menandatangani," tandas Erni menjelaskan kepada wartawan, Selasa 15 Mei 2012. Alasan Erni tidak mau menandatangani izin UKL-UPL sudah jelas, karena sampai saat ini rencana eksplorasi tiga sumur migas di Desa Kedungbanteng ditolak warga. BLH tidak mau mengambil resiko memberikan rekomendasi yang nantinya dijadikan acuan untuk mengeluarkan HO (izin gangguan).
                Penolakan atas rencana ekplorasi (perluasan) sumur migas di Desa Kedungbanteng, bukan hanya dari warga Banjar Asri yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi sumur. Namun, penolakan juga dilakukan warga Desa Kalidawir dan sekitarnya. Bahkan, korban lumpur juga dengan tegas menolak rencana eksplorasi sumur migas Lapindo sebelum jual beli aset mereka dilunasi. Jika UKL-UPL tidak disetujui oleh BLH, proses perizinan lainnya juga tidak akan bisa dilanjutkan seperti HO.
                Terpisah, Kepala Desa Banjar Asri, Didik Fakhrudin mengatakan warganya sejak awal sudah menolak rencana Lapindo untuk mengeksplorasi tiga sumur migas di Desa Kedungbanteng yang jaraknya sekitar 100 meter dari pemukiman warganya. Namun, Lapindo berupaya mendekati beberapa warga agar mau menyetujui ekplorasi.
"Pernyataan warga kan sudah jelas menolak. Kok Lapindo masih berusaha mendekati warga lagi," tegasnya.
                Didik juga mempertanyakan sumur migas Lapindo di Kedungbanteng yang berada di dekat pemukiman warga. Sebab, untuk kegiatan eksplorasi migas harusnya jauh dari pemukiman warga. Kalau kini Pemkab Sidoarjo memberi izin eksplorasi lagi, patut dipertanyakan karena lokasi sumur migas dekat pemukiman warga.
                Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Iswahyudi menegaskan langkah yang dilakukan BLH dengan tidak memberi izin UKL-UPL untuk eksplorasi sumur migas Lapindo sudah tepat.
"Dinas terkait harus menjalankan prosedur yang sudah ada. Kalau memang sumur migas itu ditolak warga, sudah seharusya izin UKL-UPL juga ditolak," tandas politisi PDIP tersebut.
                Iswahyudi menambahkan, pemkab harus belajar dari kondisi sebelumnya izin ekplorasi migas yang diajukan Lapindo. Salah satunya, jangan sampai lokasi sumur migas berdekatan dengan pemukiman warga. Dalam hal ini, pemkab harus tegas dalam menegakkan izin ekplorasi migas di bumi Sidoarjo.
                Sekedar diketahui, Lapindo Brantas Inc, rencananya akan memperluas eksplorasi sumur migas di kawasan Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin. Lapindo mempunyai dua sumur migas di Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin dan tiga sumur di Desa Kedungbanteng. Rencana perluasan eksplorasi migas itu akan dikakukan di tiga sumur di Kedungbanteng dan kini diprotes warga.
Alasan penolakan perluasan sumur gas migas Lapindo, salah satunya warga masih trauma atas munculnya semburan lumpur di areal Sumur Banjar Panji I, di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong. Akibat semburan lumpur panas itu, sekitar 700 hektar kawasan Porong dan sekitarnya kini terendam lumpur.
                Jarak sumur migas Lapindo di Desa Kedungbanteng, hanya sekitar 110 meter dari pemukiman warga Banjar Asri. Selain itu, untuk kegiatan ke sumur juga melewati desa tersebut. Karena itulah, warga terus menyuarakan penolakan pengeboran tersebut.
                                Anita mengaku, jika alasan warga demo menolak perluasan pengeboran sumur itu karena trauma atas kejadian semburan lumpur, pihaknya siap bertemu dengan warga dan mencarikan solusinya. Dia memastikam dalam perluasan sumur Lapindo itu aman dan dia mengajak warga untuk ikut mengawasinya dalam rangka menghilangkan ketakutan munculnya semburan lumpur.
                Sebelumnya Bupati Sidoarjo Saifullah juga menandaskan tidak akan mengeluarkan izin eksplorasi sumur migas Lapindo Brantas Inc di Sidoarjo. Pasalnya, sampai saat ini rencana perluasan sumur di kawasan Tanggulangin ditolak warga.
                                Saifullah mengatakan, dia akan memberikan izin perluasan ekplorasi sumur migas Lapindo jika warga sudah memberi izin. "Kalau warga menolak, sebagai bupati tentu saya tidak akan memberi izin Lapindo untuk ngebor lagi di Sidoarjo. Berbeda jika warga mau menerima, tentu akan saya keluarkan izinnya," ujarnya. Alasan bupati menunggu restu warga Sidoarjo untuk izin pengeboran Lapindo, karena dia tidak ingin nantinya disalahkan jika ada masalah di kemudian hari. Selain itu, warga Sidoarjo masih trauma atas munculnya semburan lumpur panas di sekitar areal pengeboran milik Lapindo di Sumur Banjar Panji 1, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong.
                Ketua DPR RI Marzuki Alie menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah daerah, tentang perizinan pengeboran kembali PT Lapindo Berantas di Banjarasri, Porong, Jawa Timur. Dan singkat cerita Gubernur Jawa Timur tidak memberikan izin sebelum permasalahan luapan lumpur dinyatakan selesai.
                Menurut Pasal 63 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang: poin (a) menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota, poin (d) menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL.
                Menurut Pasal 63 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang:, poin (g) mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau  kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota, poin (l) melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan.
                Apabila kita flashback ke masa jayanya hukum adat, sudah barang tentu dengan mutlak pemerintah segera langsung menolak permohonan perizinan pengeboran kembali tersebut. Dampak yang sampai saat ini memberikan kesengsaraan bagi warga desa-desa sekitar seharusnya dapat menjadi acuan pertimbangan pemerintah dalam mengambil putusan penolakkan, baik pemerintah “pusat” maupun daerah. Alangkah baiknya pemerintah meminta izin pada masyarakat terlebih dahulu, sebelumnya dengan melakukan musyawarah, penyusun kira ini akan nampak lebih harmonis. Sungguh sangat tragisnya apabila sampai terjadi realisasi permohonan rencana eksplorasi tiga sumur migas di Desa Kedungbanteng tersebut, mengingat kesengsaraan warga korban semburan PT. Lumpur Lapindo Brantas ini belum pulih. Karena persis dengan isi Pasal 65 ayat (2), bahwa Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dan menurut Pasal 65 ayat (3), bahwa Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
            Idealnya pemerintah dapat segera mengambil sikap, sesuai Pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009, bahwa “Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan”.
                Hakekatnya, Negara kita menganut sistem hukum yangmana dalam setiap pergerakkan manusia atau kelompok manusianya dibatasi dengan adanya hukum tersebut. Dengan adanya batasan tersebut diperlukan izin yang gunanya untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundang-undangan, kita ketahui Negara kita berazas kerakyatan yang dalam hal ini tidak hanya undang-undang yang menjadi acuan perizinan, pun masyarakat atau individu terkait dalam hal tertentu memegang peranan sama dalam pengambilan perizinan.
G.           Kondisi Masalah Lapindo
                                Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo menolak izin (Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) eksplorasi sumur migas di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangi yang diajukan Lapindo Brantas Inc. Pasalnya, sampai saat ini belum ada persetujuan dari warga sekitar.
                                Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mencatat kandungan gas metana yang keluar di sekitar lumpur Lapindo itu tinggi. Hasil survei tim geohazard BPLS menyebutkan bahwa di beberapa titik, kadar gas yang mudah terbakar atau Lower Explosive Limit (LEL) mencapai 100 persen. "Kondisinya berbahaya dan mudah terbakar," kata juru bicara BPLS, Achmad Khusaeri, Rabu, 14 September 2011. Untuk mengatasi semburan gas liar ini, BPLS memasang separator berbentuk cerobong setinggi empat meter di sejumlah tempat dengan kandungan gas metana tinggi. Tujuannya untuk memisahkan antara gas metana dan air.
                Air dialirkan ke saluran drainase, sedangkan gas metana dilepas ke udara bebas. Ia menyarankan warga agar tak membakar gas liar atau memanfaatkannya untuk memasak karena gas metana besar dikhawatirkan memicu kebakaran. Gas liar bermunculan di permukiman warga Desa Ketapang dan Pamotan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sebagian gas liar juga bermunculan di dalam rumah warga.
                Gas keluar di sela-sela sambungan lantai keramik rumah Sunandar, warga Ketapang. Di dalam rumahnya tersebar enam titik gas metana. Salah satunya menjalar sepanjang lima meter.
                Mereka khawatir gas semakin banyak dan mengganggu kesehatan. Padahal kedua desa itu merupakan daerah di luar peta yang tersebar di 45 rukun tetangga yang tak mendapat ganti rugi. Ironisnya lagi, sejumlah warga justru memanfaatkan semburan gas metana ini untuk memasak air serta menanak nasi. Mereka memasang tungku di atas lubang semburan gas liar tersebut. Aktivitas ini dilakukannya setiap hari. "Menghemat beli gas," kata Sulikah, salah satu warga.
                Penyusun kira ini sangat ironi, dampak yang paling mengerikan lagi adalah apabila terdapat korban meninggal dunia, menurut Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009, bahwa “Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundangundangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

H.     Solusi
                Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Kementerian Lingkungan Hidup, MR Karliansyah, di Seminar Empat Tahun Lumpur Lapindo 'Pengelolaan LuSi dalam Perspektif Teknik dan Ilmu Kebumian', di Gedung Rektorat ITS Surabaya, Selasa (30/11) Menurutnya, pengelolaan Lumpur Lapindo yang kini jumlah gelembungnya kian meningkat menjadi sekitar 180 gelembung, belum dapat meneliti sampai ke dasar lumpur tersebut. terlebih, semburan baik berukuran besar, sedang maupun kecil tersebut mengandung di antaranya lumpur, air, dan gas yang membahayakan lingkungan permukiman”. “Sampai sekarang, ketinggian tanggul sudah mencapai 12 meter lebih," katanya menjelaskan. banyak upaya seperti pembangunan tanggul penahan lumpur, pelaksanaan kajian sosial, ekonomi, dan kelembagaan dinilai kurang mengantisipasinya. "Perlu kajian mendalam yang bisa menggali kandungan apa saja di lumpur tersebut untuk mengatasinya," 
                Penyusun kira upaya seperti pembangunan tanggul penahan lumpur, pelaksanaan kajian sosial, ekonomi, dan kelembagaan dinilai kurang efektif untuk menanggulangi dampak semburan yang kian hari kian meluas. Sebaiknya mari pola pikir kita disamping beberapa hal antisipatif di atas, coba kita pandang sisi analisis ilmiah yang sifatnya progresif daripada kandungan unsur-unsur yang terkandung didalam lumpur lapindo ini, sehingga diperlukan kajian mendalam yang bisa menggali kandungan apa saja yang terdapat pada lumpur tersebut, barulah setelah itu dicari tahu sisi efektif untuk mengatasinya secara ilmiah dan kontruktif yang memiliki tingkat resiko yang cukup rendah bagi setiap elemen tergabung didalamnya.
                Pemerintah dalam hal ini perlu memberikan dukungan penuh secara finansial serta non finansial, salah satunya perihal alokasi dana anggaran untuk progres proses penanggulangan lumpur lapindo, pemerintah pun perlu berkonsilidasi dengan beberapa pakar ahli dibidang ini, serta pembayaran pelunasan ganti rugi harta serta tempat tinggal korban, namun dalam hal pelunasan ganti rugi korban pemerintah perlu cermat dan selektif memilah korban yang sungguh dirugikan sesuai dengan nominal yang dibuktikan serta bukti administrasi yang kompleks dan jelas.  
                Pada tahun 2012 ini alokasi anggaran dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah lumpur lapindo terkait ganti rugi untuk desa yang terkena dampak maupun diluar peta dampak lumpur lapindo (versi pemerintah) berkisar 1,3 Trilliun rupiah.
                Selama alokasi anggaran ini berlangsung dalam proses, sangat diperlukan pengawasan terinci dari pihak aparat yang bertanggungjawab untuk hal ini dan bekerja secara professional. 1,3 Trilliun rupiah adalah sebuah anggaran yang fantastis dan saya kira cukup untuk pemerintah melunasi kerugian korban, dan “mudah-mudahan” tersalurkan secara cepat dan benar ke tangan korban yang dibenarkan. amin
                Walaupun sebenarnya jika kita telaah kebelakang sejarah luapan lumpur ini jelas-jelas akibat dampak pengeboran yang dilakukan PT. Lumpur Lapindo dalam melakukan exploitasi sumber daya alam. Dan apabila kita kaji sumber hokum (
I.        Dampak Sosial
                Peristiwa ini menjadi suatu tragedi ketika banjir lumpur panas menggenangi areal persawahan, pemukiman penduduk dan kawasan industri. Hal ini wajar mengingat volume lumpur diperkirakan sekitar 5.000 hingga 50 ribu meter kubik perhari (setara dengan muatan penuh 690 truk peti kemas berukuran besar).  
                Akibatnya, semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar.
                Lumpur sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kandungan logam berat (Hg) air raksa, misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg, padahal baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg. Hal ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan, iritasi kulit dan kanker. Kandungan fenol bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal.              
                Menurut aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Yuliani, enam tahun masalah lumpur lapindo hanya menimbulkan dampak sosial. Masalah kesehatan misalnya : Data di Puskesmas Porong menunjukkan tren sejumlah penyakit terus meningkat sejak 2006. Penderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) yang pada 2005 sebanyak 24.719 orang, pada 2009 meningkat pesat menjadi 52.543 orang. Selain itu, gastritis yang pada 2005 baru 7.416 orang, pada 2009 melonjak tiga kali lipat menjadi 22.189 penderita. MasyaAllah
                Kemudian masalah pendidikan, setelah 33 sekolah ditenggelamkan lumpur. Hingga saat ini, belum ada satu pun sekolah pengganti yang dibangun pemerintah.
                Bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur: genangan hingga setinggi 6 meter pada pemukiman; total warga yang dievakuasi lebih dari 8.200 jiwa; rumah/tempat tinggal yang rusak sebanyak 1.683 unit; areal pertanian dan perkebunan rusak hingga lebih dari 200 ha; lebih dari 15 pabrik yang tergenang menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan lebih dari 1.873 orang; tidak berfungsinya sarana pendidikan; kerusakan lingkungan wilayah yang tergenangi; rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon); terhambatnya ruas jalan tol Malang-Surabaya yang berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.
                Lama sudah tidak menunjukkan perbaikan kondisi pulih, baik menyangkut kepedulian pemerintah, terganggunya pendidikan dan sumber penghasilan, ketidakpastian penyelesaian, dan tekanan psikis yang bertubi-tubi, krisis sosial mulai mengemuka.
                Perpecahan warga mulai muncul menyangkut biaya ganti rugi, teori konspirasi penyuapan oleh Lapindo, rebutan truk pembawa tanah urugan hingga penolakan menyangkut lokasi pembuangan lumpur setelah skenario penanganan teknis kebocoran 1 (menggunakan snubbing unit) dan 2 (pembuatan relief well) mengalami kegagalan. Akhirnya, yang muncul adalah konflik horisontal.     
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
                Indonesia dikenal sebagai negara kaya akan sumber daya alamnya, baik mineral, minyak, batu bara,  dan gas. Namun disisi lain dari kekayaan alam ini ada bahaya yang mengintai yakni bahwa indonesia adalah tuan rumah dari letusan gunung berapi dan juga berada pada area fraktur line (daerah patahan) yang mudah mengalami pergeseran baik berupa lipatan dan patahan.
                Pendek kata, bahwa setiap usaha eksploitasi khususnya masalah yang kita alami sekarang ini adalah GAS, maka sangat penting harus memperhitungkan keadaan ini. Sehingga ijin pengeboran Gas ke perusahaan yang tidak Qualited fight (tidak mumpuni) instansi pemerintah daerah maupun pusat perlu mengetahui resikonya maka pihak pemberi ijin pun harus tahu juga seberapa besar kekuatan perusahaan tersebut bila terjadi dampak negatif.
                Pada 29 Mei 2012 kemarin tragedi luapan lumpur lapindo di Porong, Sidoarjo memasuki tahun keenam, artinya terhitung sejak waktu awal luapannya lumpur lapindo pada tanggal 29 Mei 2006. Demikian penyelesaian sejumlah masalah yang diakibatkan darinya masih menyisakan tanda tanya.
                Semburan masih Nampak, di lain sisi pembayaran ganti rugi pada korban pun belum tuntas. Diterangkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), rata-rata volume lumpur yang menyembur berkisar 10 hingga 15 ribu meter kubik per hari.
                 Tumpukan 4.129 berkas dari 13.286 keseluruhan berkas korban lumpur belum dilunasi. Nilai ganti rugi mencapai sekitar Rp 920 miliar. Bahkan mereka yang dinyatakan belum lolos verifikasi sengketa lahan, belum mendapat pembayaran sama sekali, yaitu sebanyak 73 berkas dengan nilai ganti rugi Rp 27,5 miliar. Lapindo hanya bisa menjanjikan Rp 400 miliar yang akan didistribusikan pada Juli mendatang dengan prioritas ganti rugi di bawah Rp 500 juta. Sedangkan sisanya 'belum jelas'.
                Salah satu “masalah” mengenai lingkungan yang penyusun bahas ini condong kepada pengendalian administrasi, termasuk kedalamnya mengenai perijinan pokok mengenai pengelolaan lingkungan hidup tepatnya untuk hal ini adalah di Porong – Sidoarjo.
                Penyusun kira untuk saat ini, Pemerintah dalam hal ini perlu memberikan dukungan penuh secara finansial serta non finansial terhadap penanggulangan dampak daripada bencana lumpur lapindo sesuai penjelasan penyusun dalam pembahasan di atas.
                Paham kepemilikan telah menjadi polemik para ekonom. Para ekonom kapitalis seperti digambarkan Hessen, ia berpendapat bahwa jika seluruh kepemilikan bertumpu pada individu (economic individualism) akan membuat suatu kompetisi penuh, yang digambarkan Adam Smith sebagai ’sistem sederhana dari kebebasan alamiah’. Namun, dari perjalanan Kapitalisme mulai revolusi industri hingga sekarang, banyak borok-borok yang ditimbulkan dari paham kepemilikan privat ini. Lawannya jelas ekonom sosialis, seperti digambarkan Heilbroner, bahwa seluruh kepemilikan dipegang oleh negara. Dalam perjalanan, paham ini juga bukan tanpa masalah, karena kepemilikan negara direpresentasikan oleh ’pejabat negara’ yang boleh mengeksplotasi ’warga negara’ karena tidak ada hak kepemilikan privat dalam paham ini. Maka masalah pun muncul.
                Islam menjawab itu semua, dengan konsep kepemilikan yang jelas: kepemilikan individu (private property); kepemilikan umum (collective property); dan kepemilikan negara (state property). Khusus berkenaan dengan kepemilikan umum, yaitu seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum Muslim, dan menjadikan kekayaan tersebut sebagai milik bersama kaum Muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Zallum mengelompokkan dalam tiga jenis:
(1) Sarana umum yang diperlukan seluruh warga negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energi, pembangkit listrik dll;
(2) Kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya, seperti  jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dll;
(3) Barang tambang (sumberdaya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat seperti emas atau besi, cair seperti minyak bumi atau gas seperti gas alam.
Rasulullah saw. Bersabda:
“Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput/hutan dan api/energi”. (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
        Walaupun akses terhadapnya terbuka bagi kaum Muslim, regulasi diatur oleh negara. Kekayaan ini merupakan salah satu sumber pendapatan Baitul Mal kaum Muslim. Khalifah selaku pemimpin negara bisa berijtihad dalam rangka mendistribusikan harta tersebut kepada kaum Muslim demi kemaslahatan Islam dan kaum Muslim. Dalam konsep Islam, sesuai dengan tujuan negara bonum publicum, negara tidak akan menjadi pengkhianat rakyat, namun justru menjadi pelindung bagi rakyatnya.
        Serta pada tahun 2006 telah muncul keppres No.13 thn 2006 tentang TIM NASIONAL PENANGGULANGAN SEMBURAN LUMPUR DI SIDOARJO yang menyatakan bahwa dalam rangka penanggulangan semburan lumpur disekitar Sumur Banjar Panji-I, Sidoarjo, Jawa Timur, perlu dilaksanakan langkah-langkah penyelamatan penduduk di sekitar daerah bencana, menjaga infrastruktur dasar, dan penyelesaian masalah semburan lumpur dengan memperhitungkan resiko lingkungan yang paling keci dan hal ini Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo sebagai pelaksananya dan Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada anggaran PT. Lapindo Brantas.
        Selanjutnya terbit lagi Peraturan Pemerintah (PP) No14/2007tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang membebankan biaya kerugian diambil dari APBN sebesar Rp 9,3 T dan telah disahkan oleh presiden.
        Dan sekarang ini ketidakjelasan tangung gugat atas kejadian Semburan Lumpur Lapindo menjadi pusat perhatian tingkat nasional
        Niat baik pemerintah RI untuk exploitasi Gas di Porong-Sidoarjo melalui PT. Minarak Lapindo adalah untuk memakmurkan bangsanya (walau sekarang bagaikan kena penyakit paru-paru). Namun sayangnya ketika terjadi masalah Semburan Lumpur Lapindo, pemerintah malah membebani masalah dengan masalah pada rakyatnya sendiri dengan Lumpur dan APBN (pajak rakyat tuh).
        Masyarakat sudah menderita dengan lumpur dan malah membebani APBN yang nota bene adalah duit dari pajak rakyat untuk membayar ganti rugi akibat kelalaian PT. Minarak Lapindo dalam menangani pengeboran.


                3.2 Penyegaran
                Didalam poin ini penyusun mencoba memberikan semoga dapat memberikan penyegaran kita dan sekaligus diharapkan juga dapat menjadi saran untuk kita.
                Mula-mula penyusun menyinggung mengenai Rasa cinta tanah air atau nasionalisme, yakni rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati serta loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu dalam pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam serta lingkungan dimana ia tinggal sekaligus menjalani kehidupan.
                Individu yang memiliki rasa cinta pada tanah airnya akan berusaha dengan segala daya upaya yang dimilikinya untuk melindungi, menjaga kedaulatan, kehormatan dan segala apa yang dimiliki oleh negaranya. Rasa cinta tanah air inilah yang mendorong perilaku individu untuk membangun negaranya dengan penuh dedikasi. Oleh karenanya, rasa cinta tanah air perlu ditumbuhkembangkan dalam jiwa setiap individu yang menjadi warga dari sebuah negara atau bangsa agar tujuan hidup bersama dapat tercapai.
                Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya serta bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa.
                Cinta tanah air sebaiknya ditanamkan pada setiap jiwa serta raga Warga Negara Indonesia sejak usia dini, karena penyusun harapkan dampaknya baik bagi kita semua dikemudian hari. amin

Akhirnya, penulis berharap semoga karya tulis ini bermanfaat bagi penulis dan umumnya bagi pembaca. Penulis merasa bahwa makalah ini tidak luput dari kekurangan dan kelemahan, sehingga kritik dan saran akan penulis terima dengan senang hati.


               



Daftar Pustaka

               
Buku :
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-     2025.
Eggi Sudjana Riyanto, 1999. Penegakan Hukum Lingkungan dan Perspektig Etika Bisnis di       Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hadjon, Philipus. 1998. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, UGM                 Press.
Ayu, KRH I Gusti. 2005. Upaya Penegakan Hukum Lingkungan. Harian Solopos, 5 Juni               2005.
Kartawinata. 1990. Bentuk-bentuk Eksploitasi Sumber daya ALam. Laporan Peneliitian             BPTP-DAS Surakarta.
Siti Sundari Rangkuti, 2003. Instrumen Hukum Pengelolaan.
Hessen, R. Capitalism. The Concise Encyclopedia of Economics.
Heilbroner, R. Socialism. The Concise Encyclopedia of Economics.
Saptariani, N. Potret Perspektif Keadilan Gender dalam Pengelolaan SDA di Indonesia.             Jurnal Perdikan.
Prasetiamartati, B. Potensi Komunitas dalam Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang:             Menilik Kasus Pulau Tambolongan, Sulawesi Selatan. INOVASI Vol.6/XVIII/Maret                 2006.
Hardin, G. The Tragedy of the Commons. SCIENCE 162 (1968): 1243-48
Zallum, A.Q. 1988. Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (terj.). Hizbut Tahrir.


Sumber lainnya (Internet, Surat Kabar, dll.) :
               
Wardekker, W. L. (2004). Identity, Plurality, and Education. Philosophy of Education                 Society. http://www.ed.uiuc.edu/EPS/PES-Yearbook/95_docs/wardekker.html.

Kertas Posisi WALHI Terhadap Kasus Lumpur Panas PT. LapindoBrantas, http://www.walhi.or.id/kampanye/cemar/industri/070707_lumpurlapindo_kp/   
Wikipedia Indonesia, Banjir Lumpur Panas Sidoarjo 2006
Koran Tempo, 16 Juni 06
Kompas, 19 Juni 2006
Hot Mud Flow in East Java, Indonesia, Blog
Kompas, 8 Juni 2006
Hamid, A. Bahaya Lumpur Lapindo. ICMI Online. 20 Juni 2006.
Wikipedia Indonesia, Lapindo Brantas, dan lihat website BPMIGAS.
Lumpur, Kesengajaan atau Kelalaian?,           http://www.walhi.or.id/kampanye/cemar/industri/060719_lumpur_li/
Cabut PSC Lapindo, Solusi Terhadap Ancaman Bencana Bagi Masyarakat di Sekitar Blok            Brantas, http://www.walhi.or.id/        kampanye/cemar/industri/060728_psclapindo_rep/
Jawa Timur, Kaya Migas = Kaya Bencana, http://www.walhi.or.id/      kampanye/cemar/industri/060730_lapindo_cu/