Banyak
peraturan pelaksanaan yang disyaratkan dalam UUPA belum diundangkan (39 tahun
setelah diundangkannya UUPA). Lebih dari 2.000 undang-undang, peraturan
pemerintah dan petunjuk pelaksanaan mengenai tanah dan pendaftaran tanah telah
dibuat. Hal ini perlu dirasionalisasikan dan "disederhanakan".
Undang-undang
Pokok Agraria (UUPA) “didasarkan hukum adat”, hal ini menyebabkan kebingungan
dan kerumitan. Dalam UUPA, tanah dikuasai oleh Negara untuk mencapai
“kemakmuran rakyat, sosialisme Indonesia, dan falsafah adat”. Dalam UUPA
menyatakan bahwa “dikuasai oleh Negara” bukan berarti dimiliki oleh negara atau
eminent domain, tetapi pada kenyataannya kekuasan negara atas tanah sangat
berlebihan. Hukum tanah perorangan/swasta dibatasi oleh UUPA.
Pengakuan
dan pemberian hak atas tanah dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),
selanjbertanggung jawab langsung kepada presiden. Sekitar 70 juta personel telah
tercatat dalam kadasterfiscal
(pajak). Akan tetapi, hanya 20 juta diantaranya baru tercatat dalam kadaster hukum
(terdapat di kantor pertanahan). Tanah dengan hak milik di Indonesia dinyatakan
kurang dari 1% dari keseluruhan luas daratan Indonesia.