Minggu, 20 November 2011

UUPA didasarkan hukum adat ?


 Banyak peraturan pelaksanaan yang disyaratkan dalam UUPA belum diundangkan (39 tahun setelah diundangkannya UUPA). Lebih dari 2.000 undang-undang, peraturan pemerintah dan petunjuk pelaksanaan mengenai tanah dan pendaftaran tanah telah dibuat. Hal ini perlu dirasionalisasikan dan "disederhanakan".  
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) “didasarkan hukum adat”, hal ini menyebabkan kebingungan dan kerumitan. Dalam UUPA, tanah dikuasai oleh Negara untuk mencapai “kemakmuran rakyat, sosialisme Indonesia, dan falsafah adat”. Dalam UUPA menyatakan bahwa “dikuasai oleh Negara” bukan berarti dimiliki oleh negara atau  eminent domain, tetapi pada kenyataannya kekuasan negara atas tanah sangat berlebihan. Hukum tanah perorangan/swasta dibatasi oleh UUPA.
Pengakuan dan pemberian hak atas tanah dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), selanjbertanggung jawab langsung kepada presiden. Sekitar 70 juta personel telah tercatat dalam kadasterfiscal (pajak). Akan tetapi, hanya 20 juta diantaranya baru tercatat dalam kadaster hukum (terdapat di kantor pertanahan). Tanah dengan hak milik di Indonesia dinyatakan kurang dari 1% dari keseluruhan luas daratan Indonesia.